PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-FILING, E-BILLING DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Kasus pada KPP Pratama Depok Sawangan)
Kata Kunci:
Penerapan Sistem E-Filing, E-Billing, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiAbstrak
Penelitian ini membahas tentang pengaruh sistem e-filing, e-billing, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan. Tujuan utama penelitian adalah untuk membuktikan dan menganalisa sejauh mana pengaruh ketiga variabel tersebut terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Naik turunnya presentase laporan jumlah wajib pajak terdaftar dan jumlah wajib pajak terbayar pada KPP Pratama Depok Sawangan membuat peneliti tertarik untuk meneliti tentang pengaruh ketiga variabel tersebut terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, studi pustaka, dan kuesioner yang disebarkan kepada 97 wajib pajak. Analisis data dilakukan dengan menggunakan regresi linier untuk menguji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-filing dan e-billing secara parsial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dan sanksi pajak secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Secara simultan, ketiga variabel tersebut memberikan kontribusi sebesar 10% terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini membuktikan bahwa dengan adanya sistem e-filing dan e-billing sebagai faktor eksternal belum dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi, namun dengan adanya sanksi pajak dapat berperan sebagai faktor eksternal yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Depok Sawangan.
Kata Kunci: e-filing, e-billing, sanksi pajak, kepatuhan wajib pajak orang pribadi, KPP Pratama Depok Sawangan.