PENGARUH LITERASI KEUANGAN SYARIAH (PENGETAHUAN, KEMAMPUAN, SIKAP, DAN KEPERCAYAAN) TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN TRANSAKSI MUDHARABAH

Isi Artikel Utama

Muhammad Irfan Pratama
Harold Kevin Alfredo
Anita

Abstrak

 

Literasi keuangan syariah dianggap mampu memberikan dampak pada keputusan seseorang menggunakan produk perbankan syariah seperti produk mudharabah. Penggunaan produk tersebut diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara luas termasuk pada kalangan pendidik di tingkat sekolah atas (SMA).  Tetapi hasil dari  pra riset pada beberapa guru SMA di Provinsi Lampung belum memahami, mendapatkan info detail, maupun membaca tentang berbagai akad pada perbankan syariah yang menunjukkan literasi dalam keuangan syariah masih belum maksimal. Bahkan beberapa guru menyatakan tidak memahami tentang mudharabah dan bagaimana sistemnya. Dengan melakukan gerakan literasi keuangan syariah diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai lembaga keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah. Dalam meningkatkan literasi keuangan syariah dapat dilakukan dengan terus mengembangkan edukasi atas literasi keuangan syariah.Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini dilakukan pada tenaga pendidik SMA di Provinsi Lampung. Sampel pada penelitian ini adalah 100 responden. Pengambilan sampel dilakukan menggunakan Teknik purposive sampling. Pengolahan data pada penelitian ini yaitu menggunakan SPSS 2023.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Literasi Keuangan Syariah Pengetahuan, Kemampuan, Sikap dan Kepercayaan yaitu terdapat berpengaruh positif terhadap pengambilan keputusan transaksi mudharabah pada perbankan syariah di kalangan tenaga pendidik SMA di provinsi Lampung.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
PENGARUH LITERASI KEUANGAN SYARIAH (PENGETAHUAN, KEMAMPUAN, SIKAP, DAN KEPERCAYAAN) TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN TRANSAKSI MUDHARABAH. (2024). JURNAL KONSISTEN, 1(2), 1-12. https://jafjournal.com/index.php/JKS/article/view/14
Bagian
Articles

Cara Mengutip

PENGARUH LITERASI KEUANGAN SYARIAH (PENGETAHUAN, KEMAMPUAN, SIKAP, DAN KEPERCAYAAN) TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN TRANSAKSI MUDHARABAH. (2024). JURNAL KONSISTEN, 1(2), 1-12. https://jafjournal.com/index.php/JKS/article/view/14